Reskrim

Penjudi Asal Plupuh Dibekuk Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Pelaku tindak pidana perjudian di tangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Plupuh Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Pelaku Suroto alias petet (57) warga Dukuh Mrakeyan Desa Sambirejo Kecamatan Plupuh Sragen, ditangkap petugas saat melakukan transaksi judi jensi togel/ cap ji kia di rumah orang tuanya Dukuh Mrakean, Senin (09/04/2018).

Kapolsek Plupuh mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman, dalam keterangannya mengatakan, “ pelaku Suroto saat di tangkap petugas tengah berada di rumah orang tuanya. Dari keterangan yang dihimpun petugas, Suroto memang sering kali membuka ajang judinya di rumah orang tuanya yang jaraknya tak jauh dari rumahnya sendiri. Dari penangkapan ini, petugas juga mendapati beberapa barangbukti seperti buku rekapan, uang hasil penjualan serta beberapa barang lain, sehingga menguatkan bahwa Suroto memang tengah melakukan judi togel, “ ujar AKP Sunarso.

Penangkapan itu sendiri di lakukan petugas pada minggu malam, pukul 20.00 wib. Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari salah satu warga setempat yang menerangkan bahwa di lokasi kejadian, seringkali di jadikan ajang judi togel dan cap jikia oleh pelaku. Setelah di dalami oleh petugas, memang benar, saat itu sedang ada seseorang yang tengah membeli togel di rumah pelaku, “ tambah AKP Sunarso.

Saat di gerebek, barangbukti masih berada di lokasi kejadian seperti uang tunai sebesar Rp 138 ribu rupiah, 4 buah buku rekapan, 2 bendel kertas untuk tanda bukti pembelian, 1 lembar Paito, 1 buah handphone Nokia warna Hitam, 1 buah tas kecil warna biru, 2 buah spidol warna merah dan hitam, 1 buah gunting kecil, 1 buah bolpoin warna hitam. Barangbukti tersebut, saat ini telah kita amankan di Mapolsek, “ tandasnya.

Tersangka Suroto, setelah kita lakukan penyidikan akan kita berikan sanksi sesuai tindak pidana yang ia lakukan sebagaimana di maksud dalam pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait