Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal – Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal yang diwakili oleh Kanit II (Tipiter) Satreskrim Polres Tegal IPDA Mu’min, SH melaksanakan koordinasi dengan dinas lingkungan hidup Kabupaten Tegal tentang adanya pengaduan dari warga dukuapi Desa Wangandawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal yaitu adanya dugaan pencemaran air sumur yang berasal dari pengolahan limbah, Minggu (08/04/2018) kemaren.
Hadir dalam kegiatan tersebut Satreskrim Polres Tegal, Kabid Lingkungan hidup, Kasi gakum lingkungan, Kasi kelola limbah, kasi pemantau dan pemeliharaan lingkungan serta dari perwakilan Satpolpp Kabupaten Tegal.
Dari hasil rapat tersebut akan dilaksanakan kegiatan pembinaan intansi terkait secara terpadu terhadap pengelolah limbah di Ds Karangdawa Kecamatan Margasari yang di jadwalkan pada hari Rabu tanggal 11 April 2018, penegakan hukum harus dilakukan kepada para pengelola usaha yang tidak memiliki ijin maupun berijin tetapi melanggar serta adanya pengawasan yang berkelanjutan dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal.
Diduga Adanya Pencemaran Air Sumur, Polres Tegal Koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup
