Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Pelaksanaan kordinasi dan pengawasan PPNS ( Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) di Polres Purworejo pada Selasa (23/1/18) Pukul 09.00 Wib. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa instansi samping seperti Satpol PP, Kantor Lingkungan Hidup Purworejo, Dinas Perhubungan purworejo, Satuan pengawas tenaga kerja Wilayah Magelang dan Dinas Pertanian , Pangan, Kelautan, dan perikanan kab. Purworejo. Dalam Korwas PPNS ini di pimpin oleh Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Kholid Mawardi, SH dan sebagai pengisi acara Kbo Satreskrim Iptu Saptohadi, S.Pd, S.H.,M.H. Dalam sambutanya AKP Kholid menyampaikan tentang perlu ke hati- hatianya dalam penulisan naskah surat dinas yang peruntukanya ditujukan ke luar instansi, karena dapat berakibat hukum. Dengan selalu berkembangnya aturan hukum PPNS harus Semangat dan Konsisten dalam melaksankan bagian dari tanggung jawabnya selain sebagai seorang ASN juga sebagai penyidik perkara di lingkupnya. Perlunya regenerasi PPNS di lingkungan Kab. Purworejo untuk menegakan hukum yang berkaitan dengan perda dan dinas terkait.
Pada kesempatan tersebut KBO Satreskrim Purworejo Iptu Saptohadi S.Pd.,S.H.,M.H. menyampaikan ucapan terimaksih kepada para PPNS yang telah hadir dalam acara rutin yang dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Purworejo. Juga disampaikan mengenai anev penindakan pelanggaran yang terjadi pada tahun 2017 dan realisasi target tahun 2018, serta masih banyak pelanggaran pada tahun 2017 yang belum terselesikan, diharapkan PPNS dapat menyelesaikan semua pelanggaran tersebut dengan baik, dapat dikordinasikan dengan forum PPNS dan pelaksanaan mekanisme gelar perkara agar dapat diselesaikan bersama dengan benar.
Secara terpisah Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prastya, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Purworejo menyampaikan bahwa acara Korwas PPNS tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan sebanyak Sembilan kali dalam satu tahunya, agar para Penyidik di lingkungan ASN dapat berkordinasi dengan baik dengan para penyidik Polri dan Polri dapat melaksanakn pengawasan pada setiap perkara yang di tangani oleh PPNS untuk menghindari efek hukum di kemudian hari.
SATRESKRIM