Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Sejumlah empat tersangka dari sejumlah 2 kasus yang berhasil diungkap Polsek Sidoharjo Polres Sragen Polda Jawa Tengah, di beberkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni didampingi Kasubbag Humas AKP Muryati dalam kegiatan press release siang ini, Selasa (23/01/2018).
Dalam press releasenya, AKP Monasoni menerangkan bahwa 4 tersangka tersebut berasal dari dua perkara diantaranya perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHPidana terjadi pada Selasa 16 Januari 2018 di tempat kejadian perkara gudang material di Dukuh Ngepos Desa Jetak kecamatan Sidoharjo Sragen.
Dari tempat kejadian perkara tersebut, masing masing bernama Ahmat Hidayatullah (21) warga Wonogiri, Farid Setiawan (21) warga Pasar Kliwon dan Zakaria Yudha (19) warga Gunung kidul, ditangkap unit reskrim lantaran melakukan perbuatan pencurian besi besi tua untuk dijual. Barangbukti yang diambilnya berupa 20 lembar pintu besi bekas gudang, tiang penyangga kanopi dan reng serta usuk kanopi, telah diamankan di Mapolsek.
Satu perkara lain yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan tentang adanya CPNS sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 378 atau 372 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa 11 Nopember 2014, ditempat kejadian BRI Unit Sidoharjo , jalan raya Sidoharjo – Tanon Sragen.
Atas perkara tersebut, sehingga membuat tersangka yang nota bene purnawirawan CPNS bernama H Hendra Maulana (58) warga Sleman yogyakarta ini, harus mendekam dalam tahanan unit reskrim Polsek Sidoharjo.
Sejumlah barang bukti berupa bukti penerimaan uang senilai Rp 287 juta rupiah, serta bukti bukti lain berkaitan dengan penerimaan CPNS yang di janjikan oleh tersangka di gelar dalam press release Kapolres Sragen, bersamaan dengan sejumlah 8 kasus yang berhasil diungkap 6 Polsek jajaran Polres Sragen lainnya, dan sejumlah 14 tersangka yang terdiri dari 13 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan.
(Humas Polres Sragen)