Binkam

Nekat Jual Miras, Polsek Mranggen Demak Berikan Tindakan Tegas

Tribratnews.jateng.polri.go.id, Demak – Jelang pergantian tahun, Kepolisian sektor (Polsek) Mranggen sedang gencar – gencarnya menggelar razia penyakit masyarakat (pekat).

Kamis (14/12/2017)  Aparat Kepolisian saat melaksanakan patroli rutin malam hari, Unit patroli Polsek Mranggen yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Aiptu R. Kukuh. W, S.H., melewati dan menyambangi acara khajatan warga desa candisari mendapat informasi ada salah satu warga yang menjual minuman keras (miras).

Dari hasil pengecekan lokasi petugas mendapati dan mengamankan 5 botol congyang yang dijualnya kepada masyarakat yang datang di acara khajatan tersebut.

Kapolres Demak AKBP Maesa Soegrowo .SIK melalui Kapolsek Mranggen Akp Son Haji, SH  menyebutkan, razia pekat yang digelar diseputar wilayah hukum Polsek Mranggen tepatnya di hajatan warga desa candisari Mranggen pada hari Kamis (14/12) malam, Polisi menemukan penjual miras   yang diindikasi menjual miras dimuka umum”,

” Jadi, sesaat setelah kami mendapatkan informasi adanya warga yang menjual miras  kami langsung menyisir lokasi tersebut dan benar ada pedagang yang nekat menjual miras dan kita amankan barang bukti miras ”,  ujarnya.

Dikatakan pula, “razia pekat akan terus kita dengungkan dengan tujuan demi terciptanya suasana aman dan nyaman di masyarakat khususnya wilayah Mranggen”.tegas Kapolsek Mranggen

Disisi lain “Tindakan pengamanan serta penyitaan minuman keras sangat dibenarkan karena hal itu melanggar aturan apalagi di muka umum yang pasti akan  berdampak pada warga masyarakat,” ujar Kanit sabhara, Aiptu R. Kukuh. W, S.H.  yang ikut serta dalam patroli.

Selanjutnya hasil temuan di sita dan diamankan di Polsek Mranggen sedangkan penjual miras  sudah didata  dan dilakukan pembinaan agar kedepan tidak diulangi lagi tindakan tersebut.

(Humas Mranggen / en)

Berita Terkait