Reskrim

Kebangetan, Minta Rokok Malah Curi Handphone di Gombong

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kebumen – Seorang pemuda asal desa Wonosigro kecamatan Gombong kabupaten Kebumen, Kemplu (bukan nama sebenarnya) harus berurusan dengan polisi setelah kedapatan mencuri Smartphone.

Kini Kemplu harus mendekam di rumah tahanan Polsek Gombong Polres Kebumen, akibat perbuatannya yang tidak terpuji itu.

Kapolres Kebumen AKBP Titi Hastuti, melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Willy Budiyanto, membenarkan peristiwa itu.

“Iya benar, kita tengah menangani kasus pencurian handphone. Pelakunya warga Gombong. Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terang AKP Willy, Rabu (06/12) malam.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Kemplu, telah mencuri handphone milik Sugeng (45) warga desa Wonosigro kecamatan Gombong tetangganya sendiri pada hari Minggu (26/11) silam.

Kepada polisi, Sugeng mengatakan, pada hari itu tersangka datang ke rumahnya untuk meminta rokok.

“Namun, pada saat si korban telah memberikan rokok kepada tersangka, selanjutnya korban keluar rumah melanjutkan pekerjaan membuat pagar. Saat itu, posisi Handphone di tangan anak korban yang sedang tidur di dalam kamar. Saat bangun handphone nya sudah hilang,” imbuhnya, berdasarkan keterangan korban kepada penyidik.

Tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Gombong pada hari Senin (04/12) malam di rumah saudaranya di desa tersebut.

“Saat itu, tersangka sempat mengelak. Namun, saat kami geledah handphone itu kami dapatkan di saku celananya,” jelasnya.

Saat dihubungi, Kapolsek Gombong Polres Kebumen AKP Hendrie Suryo, mengatakan jika tersangka merupakan residivis.

Tersangka pernah masuk penjara pada tahun 2016 silam kasus pencurian juga, dengan putusan saat itu 7 bulan penjara.

“Saat itu yang menangani kasusnya dari Polsek Gombong juga,” terang AKP Hendrie.

Kini karena perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik dinginnya bilik jeruji besi. Kemplu diancam dengan pasal 362 KUH Pidana tentang Pencurian.

Tak tanggung-tanggung, ancaman Hukuman paling lama lima tahun penjara menanti di depan mata.

(Humas/Polres Kebumen)

Berita Terkait