Binkam

Berbekal Seonggok Sampah, Polisi Tangkap Pembuang Bayi Di Butuh

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo  –  Akhirnya pembuang bayi yang ditemukan di saluran irigasi Desa Binangun Kecamata Butuh Kabupaten Purworejo , terungkap. Pelaku sebut adalah RN,  (22) warga setempat, yang merupakan  orangtua dari bayi malang tersebut.  RN diamankan, saat sedang berada di rumahnya Desa Binangun Kecamatan Butuh Kabupaten Purworejo ,beberapa hari setelah adanya penemuan bayi yang menggegerkan warga Binangun Kecamatan Butuh pada tanggal 07 Oktober 2017 lalu. RN diamankan  oleh Unit Reskrim Polsek Butuh Polres Purworejo dalam kondisi lemas karena diduga  habis melahirkan dan tanpa adanya penanganan medis.

Kapolres Purworejo AKBP Teguh Tri Prasetya, SIK  , saat konferensi pers yang digelar di Mapolres Purworejo dengan awak media Kamis, 12 Oktober 2017 membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang perempuan, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana pembuangan bayi tersebut. Lebih jauh Kapolres Purworejo  menceritakan, bahwa setelah penemuan bayi yang cukup menghebohkan Kota Purworejo itu, pihaknya langsung memerintahkan anggotanya , untuk melakukan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas mendapatkan petunjuk dari sampah- sampah yang berada dei sekitar lokasi penemuan mayat bayi malang tersebut. “Diantara tumpukan sampah tersebut diketahui  ada sebuah Baju Seragam Pramuka yang terdapat nama serta identitas sekolah yang belakangan diketahui milik MA, yang merupakan adik tersangka RN. Petugas yang mendatangi rumah tersangka langsung curiga melihat ada perempuan yang lemas dengan tanda- tanda setelah melahirkan” tutur Kapolres.

 Di depan petugas kemudian RN mengaku bahwa telah melahirkan seorang bayi secara diam- diam di dalam kamarnya tanpa diketahui siapapun. Ia yang  mmemproses sendiri persalinannya sampai kemudian bayi itu lahir. Tak berapa lama setelah lahir, RN kemudian membekap bayinya sendiri hingga tewas dan kemudian dimasukkan ke dalam sebuah ember. Malam hari sekitar Pukul 02.00 WIB tersangka kemudian membungkus bayinya dengan plastic hitam dan membuangnya ke saluran irigasi Desa Binangun sebelum akhirnya ditemukan warga.

“ Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat 3 undang –Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara” tutup AKBP Teguh

Humas Purworejo

Berita Terkait