Reskrim

Pasca Penggerebegan Pabrik Ciu, Kapolres Sragen Gelar Press Release

tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen –   Pasca penggebegan pabrik minuman keras di kecamatan Sambungmacan Sragen, Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah  AKBP Arif Budiman menjelaskan secara runtut  penggerebegan ini kepada sejumlah media, dalam acara press releasenya, Jumat (29/09/2017).
Dihadapan sejumlah media, Kapolres didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo dan sejumlah perwira lainnya, menerangkan bahwa  pengungkapan rumah produksi minuman keras jenis ciu, berhasil dilakukan oleh jajaran anggota Sabhara dan juga anggota Sat Res Narkoba Polres Sragen, siang tadi tepatnya 10.30 WIB, di rumah produk desa Ngadirojo Sambungmacan.
“Adapun 3 lokasi yang kita ungkap ini secara keseluruhan memproduksi  minuman keras jenis ciu di satu lokasi dukuh Ngadirojo kecamatan Sambungmacan Sragen. Pembuat atau pemroduksi berinisial  ST, MY dan SY , saat ini barangbukti berikut orang yang membuat,  telah diamankan di Mapolres, seperti yang kalian lihat di sekeliling kita ini, “  kata Kapolres.
“Jadi memang  proses pembuatan ciu ini dibuat secara tradisional dengan peralatan yang seperti kita amankan ini, sedangkan bahan baku ini akan di panaskan dan di lakukan proses penyulingan. Peralatannya adalah tungku , kendi kendi dan saluran penghubungnya adalah bambu ini, kemudian dari hasil proses penyulingan ini, didapatkanlah hasil produksi miras, seperti yang kalian lihat ini, “ lanjutnya.
“ Untuk saat ini barangbukti  telah di amankan secara keseluruhan, dan kemudian kita akan melaksanakan proses sidik, kita akan kenakan undang undang pangan, dimana ketentuan dalam undang undang no 8 tahun 2012, disitu kategori pangan adalah diantaranya makanan dan minuman setiap produksi makanan dan minuman harus memenuhi standart sanitasi dan juga standart keamanan, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 135 dan 140, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara, “
“Untuk distribusinya juga berfariasi, untuk yang jerigenan 10 liter ini diambil oleh orang yang akan memperdagangkan, sedangkan yang botol aqua isi 600 liter itu rata rata langsung di jual kepada peminumnya, sedangkan lokasi antar pabriknya ini juga saling berdekatan hanya berjarak sekitar 400 meteran”
“Sedangkan masa operasi mereka dalam memproduksi minuman ini bervariasi, ada yang sudah 2 tahun, ada pula yang 3 tahun, ini adalah keahlian yang diturunkan dari generasi sebelumnya, akan tetapi kemudian kita tidak bisa membiarkan hal ini terus berlanjut, artinya peredaran ciu minuman keras ini, peredarannya sudah sampai di mana mana, dan kadar alkoholnya sudah lebih tinggi terutama metanolnya, sehingga kita perlu lakukan penertiban, “pungkas Kapolres
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, apabila memang memiliki keahlian membuat minuman keras jenis ciu ini, supaya tidak di kembangkan, artinya kita menghimbau kepada masyarakat memperoleh nafkah berusaha dengan cara cara yang lebih baik lagi dan tidak memperdagangkan hal hal yang berkorelasi negatif.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait