Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Sehubungan dengan maraknya postingan berita di media sosial mengenai anak – anak di wilayah Kendari yang diketahui mengkonsumsi pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol) yang diduga mengandung narkoba jenis flakka dan mengakibatkan efek mabuk serta membuat seseorang berkelakuan seperti orang gila.
Terkait dengan hal tersebut, untuk menekan peredaran narkoba jenis PCC agar tidak beredar di masyarakat, Kapolres Klaten AKBP Muhammad Darwis memerintahkan kepada seluruh anggota jajarannya untuk turun langsung melakukan operasi dan pengecekan terhadap beberapa apotik dan toko obat di wilayah Kabupaten Klaten, Rabu (20/9/17).
“Mengantisipasi jangan sampai ada toko obat yang menjual atau mengedarkan pil ini sembarangan di masyarakat dan disalahgunakan, karena dampak yang ditimbulkan apabila dikonsumsi sangat berbahaya,” jelas Kasat Narkoba Polres Klaten AKP Munawar mewakili Kapolres Klaten.
Selain pengecekan, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan himbauan kepada warga masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi pil PCC.
“Kita berikan edukasi dan pemahaman tentang kandungan pil PCC serta dampak yang ditimbulkan apabila dikonsumsi,” ujar Kasat Narkoba.
Selain memberikan sosialisasi kepada masyarakat juga dilakukan pemantauan ke tempat umum dan tempat ngumpul para remaja mengenai peredaran obat PCC ini.
“Kita juga lakukan pemantauan ketempat – tempat yang menjadi tongkrongan para pemuda”, tandasnya.