Tribratanews.jateng.polri.go.id. Semarang – Jajaran Satreskrim Polres Grobogan Polda Jateng bersama Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku perampokan disertai pembunuhan yang menimpa pasangan suami istri Zakaria Husni dan Zakiya Masrur yang tinggal di Jalan Pengairan No. 21 Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (11/9) malam.
Pasutri tersebut meninggal dunia setelah mayatnya ditemukan di sungai Klawing Purbalingga. Sebagimana hal tersebut diungkapkan oleh AKBP Antonius Agus Rahmanto bahwa mayat tersebut identik dengan kasus pembunuhan yang terjadi di Jakarta Pusat dua hari lalu yang menimpa pasutri tersebut.
“Setelah dilakukan olah TKP dan keterangan para saksi serta keterangan pelaku, ternyata benar yang meninggal dunia tersebut pasangan suami istri atas nama Zakaria Husni dan Zakiya Masrur.” Kata AKBP Antonius Agus Rahmanto saat jumpa pers di kantor DVI Biddokkes Polda Jateng, Rabu (13/9) pukul 12.10 WIB.
Lebih lanjut AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan oleh tiga tersangka berinisial ZUL, EK dan ST. Ketiganya berhasil dilumpuhkan oleh petugas, satu meninggal dunia berinisial ZUL akibat melawan petugas.
“Saya sangat mengapresiasi kinerja Polres Grobogan yang berhasil menangkap pelaku. Dan prestasi yang membanggakan bagi kami, dalam waktu dua hari kasus ini bisa terungkap pelakunya.” Lanjut AKBP Antonius Agus.
Motif pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam lantaran tidak diberi pesangon setelah perusahan garment milik pasutri tersebut ditutup dua bulan yang lalu (red bulan Juli). Akibatnya pelaku (ZUL) merencanakan melakukan perampokan di rumah korban dengan mengajak dua temannya (EK dan ST). Diluar dugaan ternyata rencananya itu berubah menjadi pembunuhan terhadap korban yang notabene dulu menjadi majikannya.
“Rencananya mayat pasutri tersebut akan diletakkan di depan rumah korban yang ada di Pekalongan. Namun rencana itu berubah, mayat pasutri tersebut kemudian dibuang ke sungai Kliwang di Purbalingga.” Tambah AKBP Antonius Agus sambil menunjukkan barang bukti berupa surat-surat berharga milik kepada wartawan.
Barang bukti yang disita petugas berupa: mobil Toyota Altis, belasan jam tangan mewah, sertifikat tanah/rumah, hp, laptop, buku tabungan dan ratusan juta uang tunai dari hasil penjualan perhiasan korban.
Akibat perbuatan tersebut pelaku akan dijerat pasa 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Penulis : Hikmah & Intan
Editor/publist : agussaibumi