Tribratanews.jateng.polri.go.id, Karanganyar – Kanit Provos Polsek Jatiyoso Polres Karanganyar Polda Jateng, Aipda Sudarmanto mendampingi dan mengawasi pembuatan SKCK guna memastikan anggotanya memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat terkait pembuatan SKCK. Selasa (29/08/17).
Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Jatiyoso AKP Murtiyoko, SH.MH mengatakan bahwa dalam pelaksanaan rutinitas tersebut selalu mendampingkan anggota Provost dalam pelaksanaannya guna pengawasan dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk menghindari adanya pungli.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Bahwa selama ini masyarakat tidak mempermasalahkan terhadap kenaikan tarif dari proses pembuatan SKCK, bahwa terhitung sejak 06 Januari 2017 pembuatan SKCK mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000, kenaikan tarif ini berdasarkan ketentuan PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).”
Kanit Provost Polsek Jatiyoso Aipda Sudarmanto juga menekankan kepada seluruh anggota, “Agar petugas yang melaksanakan pelayanan kepada masyarakat khususnya bidang SKCK, untuk melayani dengan ramah dan tetap mengedepankan senyum, salam dan sapa, sehingga masyarakat yang datang merasa disambut hangat kedatangannya,” ucap Kanit Provost Polsek Jatiyoso.
Ujang – Bhayangkara PID Promoter Polsek Jatiyoso