Reskrim

Tiga Pelaku Pencuri Sapi Limosin di Bekuk Unit Reskrim Polsek Sawangan Magelang

Tribratanews,jateng.polri.go.id, Magelang –  Satu Ekor sapi jenis limosin warna merah kelamin jantan ditakfsir seharga Rp. 25 juta telah rahib dari kandang milik Muhidin, 77 tahun, petani, alamat Dusun seketi Desa Butuh Kecamatan Sawangan Magelang , Sabtu, (27/5 ) diketahui sekitar pukul. 05.00 wib, dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Sawangan.

Kapolsek Sawangan AKP Drs. Margito Senin,(22/8) menerangkan berdasarkan laporan tersebut kemudian petugas Unit reskrim Polsek Sawangan, Polres Magelang, Polda Jawa Tengah, telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan dengan penyelidikan, dan memeriksa tersangka DS (28th) dan TW (39th) yang saat ini sedang menjalani kurungan di Polres Magelang Kota dengan kasus lain.

“ Dari mengorek keterangan kedua tersangka tersebut  petugas  mendapati pengakuan kalau dia bersama AM (29th) juga warga Sawangan telah mencuri Hewan ( sapi) di daerah seketi Butuh Sawangan”, imbuhnya.

Selanjutnya petugas mendatangi kediaman AM, namun yang bersangkutan telah pergi dari rumah setelah mengetahui temannya telah tertangkap, berdasarkan pendekatan Unit Reskrim dan Bhabinkamtibmas  Desa Wonolelo Sawangan, ahkirnya 19/8 tersangka AM menyerahkan diri di Polsek Sawangan selanjutnya dilakukan penangkapan.

Sedangkan modus operadinya sekitar pukul 03.00 wib, pelaku mengambil sapi dengan cara masuk ke pekarangan rumah korban lewat belakang dan melewati pagar yang terbuat dari batu bata setinggi 1/2 meter kemudian masuk ke dalam kandang lewat jalan keluar masuk sapi tanpa daun pintu kemudian pergi dengan membawa sapi milik korban.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut petugas telah mengamankan barang bukti diantaranya Celana pendek warna krem,  Jaket jemper warna biru bergambar tengkorak bertuliskan science, Celana jeans pendek warna hitam, Hp nokia warna hitam, Mobil mitsubishi l300 jenis pickup warna hitam tahun 2009 nopol AA1852YT,  Plantangan/pagar besi bak Mobil.

Kini Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Magelang guna penyidikan dan pengembangan selanjutnya, serta petugas telah memeriksa beberapa saksi diantaranya pemilik Mobil sebagai sarana dan plantangan bak kendaraan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Penulis : Wahyu

Berita Terkait