Reskrim

Tiga Pemuda Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polsek Karangmoncol Purbalingga

Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Tidak berselang lama dari kejadian, Polsek Karangmoncol berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Turyanto (21) warga Desa Tunjungmuli Kecamatan Karangmoncol.

Kapolsek Karangmoncol AKP Setyadi Eko Purwanto saat memberikan keterangan, Selasa (18/4/2017) mengatakan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berjumlah tiga orang yaitu DA (23), AA (19) keduanya warga Desa Baleraksa dan TI (24) warga Desa Tunjungmuli. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan.
Peristiwa sendiri terjadi pada Minggu (16/4/2017) malam sekitar pukul 21.00 WIB saat korban yang mengendarai sepeda motor melintas di jalan raya depan MTs 04 Desa Tamansari Kecamatan Karangmoncol. Saat itu korban dihentikan oleh lima orang pelaku dan dimintai uang untuk bensin.
Karena permintaan tidak dihiraukan korban, kemudian pelaku marah dan menyerang korban. Korban sempat dipukuli namun berhasil kabur meninggalkan sepeda motornya. Sepeda motor korban selanjutnya dirusak oleh para pelaku.
“Akhirnya korban ditolong warga dan dibawa ke Puskesmas Karangmoncol untuk mendapatkan perawatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan bibir pecah akibat kekerasan yang dilakukan pelaku,” jelas kapolsek.
Polsek Karangmoncol yang mendapati laporan langsung melakukan penyelidikan. Tidak berselang lama, petugas berhasil mengidentifikasi pelakunya. Ketiga pelaku kemudian berhasil diamankan di rumahnya masing-masing pada pukul 23.00 WIB. Sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran petugas karena melarikan diri.
Menurut keterangan para tersangka, mereka sebelumnya telah menenggak minuman keras jenis tuak sebelum melakukan aksinya. Setelah tuak habis, kemudian ia berusaha meminta uang kepada pengendara yang melintas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga tersangka kita amankan dan sudah mendekam di ruang tahanan Polres Purbalingga. Mereka kita kenakan pasal 170 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang,” pungkasnya.

Berita Terkait