Reskrim

Polsek Bulakamba Brebes Tangkap Residivis Puncurian Spesialis Rumah  Kosong

Tribratanewspoldajateng.com, Brebes – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bulakamba Polres Brebes berhasil mengamankan  ARFD (19) seorang Nelayan warga desa Cipelem Rt 03 Rw 07 Kecamatan Bulakamba Kabupatan Brebes, Jum’at (7/4/2017).

Kapolsek Bulakamba AKP Harti menyampaikan bahwa pelaku berhasil ditangkap setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas laporan dari Wastori (71)  warga desa Bulusari Kecamatan Bulakamba yang juga merupakan korban pencurian yang dilakukan oleh pelaku pada Senin (3/4) beberapa hari yang lalu.

Disampaikan oleh Harti, modus yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara masuk kedalam rumah korban yang dalam kondisi kosong di waktu siang hari ketika korban sedang pergi melakukan kegiatan rutin disawah. Dengan kondisi rumah yang kosong pelaku mengambil barang milik korban berupa uang tunai kurang lebih Rp 200 ribu dan perhiasan berupa emas (liontin dan gelang) yang di simpan di bawah tempat tidur.

Selanjutnya pelaku keluar rumah, namun aksinya diketahui oleh Wito (70) sehingga melaporkan kejadian tersebut kepada korban.

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah Liontin/bandul  seberat 2 gram, 1 (satu) buah gelang  serat 20 gram serta uang tunai kurang lebih Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik bahwa pelaku ARFD merupakan residivis. Yang bersangkutan sebelumnya melakukan perbuatan serupa dan di vonis 2 tahun penjara serta menjalani hukuman di Lapas Kabupaten Brebes.

“Pelaku dan Barang Bukti sudah kami amankan di Mapolsek Bulakamba dan tengah dilakukan penyidikan lebih lanju,” jelas Kapolsek Bulakmba AKP Harti. (Hms Res BBS)

Berita Terkait