Binmas

Personil Polsek Pejagoan Binluh Penangkap Ikan dengan Alat Strum

tribratanews.jateng.polri.go.id/, Kebumen – Pejagoan Polres Kebumen saat patroli menemui  seorang warga bernama Radim dari dukuh Curug desa Peniron Pejagoan diketahui sedang menangkap ikan dengan alat strum di sungai. 07/04/17

Untuk menjaga kelestarian lingkungan khususnya sumber daya ikan setelah mendapat laporan dari warga tentang adanya orang yang menangkap ikan dengan alat strum, maka KSPKT bersama kanit Reskrim dan kanit intelkam langsung mendatangi TKP dan benar mendapati seorang warga yang sedang menangkap ikan dengan alat strum dan diketahui bernama Radim dari dukuh Curug desa Peniron.

KSPKT Aiptu Setiawan, SH yang juga tergabung dalam komunitas pemancing kebumen kompak memberikan pembinaan agar tidak menangkap ikan dengan alat strum karena dapat merusak kelestarian lingkungan khususnya sumber daya ikan dan juga melanggar undang-undang yang ancaman hukumannya sampai 6 tahun penjara dan denda 1,2 M.

Setelah diberikan pembinaan Radim berjanji untuk tidak melakukan atau menangkap ikan dengan bahan kimia obat atau strum dan selanjutnya disuruh pulang kerumah. (Humas sek jago res kebumen)

Berita Terkait