Reskrim

Dua Pelaku Spesialis Jok Motor di Bekuk Tim Opsnal Polres Pekalongan Kota

Tribratanewspoldajateng.com, Pekalongan Kota – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota berhasil menangkap Elvana Rosi Priambudi (28) dan Ahmad Nurcholil (30), keduanya merupakan residivis kasus pencurian.
Keduanya ditangkap karena telah mencuri barang milik Titin (46) yang disimpan di dalam jok sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko baju senam Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Pringrejo Kota Pekalongan.
Jumat (31/3) lalu, saat Titin pulang dari kantor dan berniat untuk mampir di toko baju senam tersebut ada dua orang pelaku yang berboncengan yang sudah mengikuti di belakangnya dan salah satu pelaku tersebut ikut masuk ke dalam toko tersebut berpura-pura menanyai korban mengenai baju senam. Tak berselang lama kedua pelaku kemudian pergi meninggalkan toko baju senam tersebut.
Titin yang saat itu juga akan pergi dari toko mengambil sarung tangan yang ada di dalam jok motornya dan mendapati tas miliknya yang berisi uang Rp 5 juta, dua buah smartphone, enam buku rekening dan berkas-berkas penting lainnya yang disimpan didalam jok motor sudah raib.
Setelah kejadian tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung melakukan penyelidikan secara intensif dan didapatkan informasi dari berbagai sumber. Saat dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya, kedua pelaku berusaha melawan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan dari petugas sehingga terpaksa harus dilumpunkan denga timah panas di kaki kedua pelaku.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Enriko Sugiharto Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Windoyo menerangkan, kedua pelaku sudah mengikuti korban pada saat masuk ke toko baju senam dan salah satu pelaku ikut masuk pura-pura bertanya kepada korban sedangkan pelaku yang satunya melakukan aksinya mengambil barang milik korban di dalam jok sepeda motor yang di parkir di depan toko.
“Kedua pelaku merupakan residivis pelaku pencurian dan saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas petugas di kai kedua pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota.
Atas tindakan kedua pelaku tersebut diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
[Humas Polres Pekalongan Kota]

Berita Terkait