Reskrim

Gelar Razia, Dua Pedagang Dipergoki Kanit Reskrim Jenar Miliki Miras

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen – Minuman beralkohol jenis ciu di sita Unit Reskrim Polsek Jenar Polres Sragen Polda Jateng, dalam kegiatan operasi penyakit masyarakat (Pekat) , Selasa (04/04/2017).
Sejumlah 3 liter minuman ciu di sita dari dua pedagang yang sengaja menjual minuman beralkohol di wilayah Jenar. Dua pedagang bandel tersebut, sedianya memang telah berulang kali di peringatkan petugas untuk tidak menjual minuman beralkohol di warungnya.
Khawatir hal tersebut akan menimbulkan ketidak nyamanan bagi warga setempat, Kapolsek Jenar AKP Handoyo menerjunkan personilnya untuk melakukan penggeledahan warung, yang diawaki oleh Kanit Reskrim Aiptu Supriyadi bersama 2 personil.
Dua buah warung digeledah petugas di mulai dari sebuah warung milik Mulyadi alias Pak Mul (57) warga dukuh Dawung desa Jenar, petugas dalam penggeledahannya mendapati sebanyak 1.5 liter miras jenis ciu yang di sembunyikan pemiliknya, sedangkan satu warung lainnya milik Joyo Pawiro (67) di dukuh kandangsapi desa Jenar, Kanit Reskrim juga mendapati 1.5 liter miras jenis ciu.
Saat ini barangbukti hasil razia berupa 3 liter miras jenis ciu, telah di bawa ke Mapolsek Jenar, sedangkan pemiliknya memperoleh teguran dari Kaposek untuk tidak menjual minuman keras kembali di warungnya.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait