BinkamBinmasMitra Polisi

Radio Interaktif Polres Demak Sosialisasikan UU Perlindungan Anak

Tribratanewspoldajateng.com – Demak ,  Kepolisian Resor Demak Polda Jateng berkerja sama dengan  Humas Pemerintah   Kabupaten Demak mensosialisasikan  UU RI No 35 Tahun 2014  perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak.

Senin 03 April 2017 pukul 07.00 WIB , Kasubbag Humas Polres Demak  AKP Sumanah melaksanakan  On Air dengan  menyapa masyarakat Demak melalui Radio Kota Wali   guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat  / Pendengar setia Radio Kota Wali tentang perlindungan anak.

Diawali dengan salam sapa para pendengar setia Radio Kota wali, AKP Sumanah  mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengawasi putra dan putrinya agar tidak menjadi korban kekerasan baik seksual maupun fisik.

Dalam kesempatan tersebut,  Kasubbag Humas Polres Demak juga menjelaskan tentang Dasar Undang Undang yang mengatur tentang Perlindungan  anak yaitu  UU RI NO 35 th 2014 ttg perubahan atas UU RI NO 23 th 2002.

Usai memberikan informasi dan imbauan kamtibmas serta Pesan Kamtibmas, dari Polres Demak juga memberi kesempatan kepada  pendengar  Radio Kota wali untuk beriteraktif langsung   dengan memberikan waktu atau kesempatan untuk bertanya melalui telephone / Handphone.

Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.SIK.MH mengungkapkan bahwa Melalui  Radio Interaktif  di Radio Kota Wali, Polres Demak berupaya menekan atau mengurangi angka kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Demak.

” Kami dari Kepolisian akan melaksanakan sosialisasi secara gencar, tidak hanya melalui media elektronik tapi juga melalui media sosial dan datang langsung  ke masyarakat dan sekolah sekolah” ujar Kapolres Demak

Penulis : Enny_smde

 
 

Berita Terkait