Reskrim

Pembobol counter ditangkap Polsek Batang

Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Seorang anak punk terpaksa digelandang Polisi. Pasalnya, saat digeledah petugas kedapatan membawa beberapa handphone di alun alun Batang, Sabtu (1/4/17) pagi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dia adalah salahsatu dari 4 pelaku yang membobol kurang lebih 50 ( lima puluh ) Handphone berbagai merk ( Handphone Services ) di Counter “JUMPER CELL” tepatnya di Jl. P. Diponegoro Dukuh  Gendingan Kelurahan Proyonanggan Tengah Kec/Kab. Batang, pada Kamis ( 30/3/17) sekitar pukul 04.30 WIB.

Diketahui pelaku bernama WA alias Bogel warga Dukuh Precil Desa Tegalsari Kecamatan Kandeman Kabupaten Batang.
“Pelaku sudah kami amankan dan mintai keterangan,” ujar Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Aiptu Faridin, S.H., Senin (3/4/17).
Kapolsek Batang AKP Bambang Sugiyanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah  mengamankan satu orang anak punk kedapatan membawa beberapa Handphone, namun setelah digeledah dengan seksama didapati juga beberapa senjata tajam.
“Iya tadi pagi Sabtu (kemarin-Red), kita temukan satu orang (anak punk) yang membawa beberapa handphone dan senjata tajam,” terangnya.
Lebih lanjut dia menuturkan, Ketika ditemukan oleh anggota Satlantas bersama Polsek Batang yang merasa curiga  lalu membuka isi tas dan ternyata di dalamnya berisi berbagai merk handphone, selain itu juga didapati membawa beberapa senjata tajam. Melihat hal itu anggota dengan sigap langsung mengamankan.
“Beruntung, berkat kesigapan anggota yang merasa curiga,  dan kecurigaan tersebut benar, ternyata dia adalah pelaku pencurian di counter jumper cell waktu lalu,” jelasnya.
Setelah digeledah didapati 3 (tiga) buah Handphone berbagai merk berada didalam tasnya dan setelah dibuka bagian dalam batre oleh Petugas terdapat stiker “ jumperCell” ( Handphone yang hilang merupakan Handphone service  pelanggan dan yang sudah jadi terdapat stiker “ jumper cell “ di baut dalam HandPhone ).

Selain mengamankan pelaku juga menyita barang bukti 6 buah handphone berbagai merk. Sementara itu petugas juga telah mengantongi identitas 3 pelaku lainya.
“Akibat perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHpidana,” tandas AKP Bambang.
Saat ini petugas tengah mengembangkan kasus ini dan lakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainya.

Berita Terkait