Tribratanewspoldajateng.com, Purbalingga – Seorang pengemudi angkutan kota (angkot) mendapat teguran petugas Polsek Kutasari di komplek pasar, lantaran berhenti di tempat yang menggangu pengguna jalan lain, Rabu (8/2/2017).
Hal tersebut ditemukan petugas Polsek Kutasari saat melaksanakan patroli rutin. Pengemudi angkot yang ditegur ditemukan berhenti dan menunggu penumpang di dekat pertigaan pasar sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat.
Kapolsek Kutasari AKP Suswanto, S.H. yang memimpin patroli selanjutnya memberikan himbauan agar pengemudi mematuhi peraturan lalu lintas. Jangan berhenti disembarang tempat untuk menunggu atau menaikkan penumpang.
“Seperti yang dilakukan di pertigaan pasar, hal tersebut dapat mengganggu arus lalu lintas. Bahkan dapat menyebabkan kemacetan saat arus dalam keadaan padat,” ucap kapolsek.
Sopir angkot yang diketahui bernama Darman (34) mengaku bahwa hal yang ia lakukan tersebut agar cepat mendapat penumpang yang pulang dari pasar. Sehingga lupa memperhatikan arus lalu lintas di sekitar lokasi yang menjadi semrawut. Ia kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek berharap dengan teguran simpatik kepada sopir angkot tersebut, ia tidak mengulangi lagi perbuatannya. Apabila pendekatan dengan teguran tidak dihiraukan, akan dilakukan tilang untuk penindakan terhadap sopir angkot yang melanggar peraturan.