Tribratanewspoldajateng.com – Polres Temanggung, Sebanyak empat puluh empat anggota Polres Temanggung telah menerima tindakan disiplin saat dilakukan kegiatan penegakan ketertiban dan kedisiplinan (gaktibplin), di halaman Mapolres Temanggung, Selasa (7/2/2017).
Kegiatan gaktibplin diawali dengan pelaksanaan apel pagi yang dipimpin oleh Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto.
“Tadi, ada empat puluh empat anggota telah dilakukan tindakan disiplin dan dicatat dalam buku register pelanggaran disiplin murni,” ungkapnya.
Lanjut Marimin, dari ke empat puluh empat pelanggaran disiplin tersebut, dengan rincian 36 melanggar sikap tampang (rambut panjang dan tidak rapi), serta 8 anggota melanggar surat nyata diri.
Adapun sasaran gaktibplin tersebut antara lain, kelengkapan surat identitas diri berupa, KTA, KTP dan SIM, serta surat-surat kendaraan (STNK). Disamping itu sikap tampang dan penggunaan Gampol juga menjadi sasaran pemeriksaan.
Marimin menambahkan, bahwa kegiatan Gaktibplin akan dilaksanakan secara intensif baik dilingkungan Polres maupun di Jajaran Polsek, karena ketertiban dan disiplin anggota akan mengangkat citra korps Polri secara keseluruhan.
“Tujuan gaktibplin ini adalah agar seluruh personel Polri dan PNS Polres Temanggung berpenampilan rapi, tertib admnistrasi, disiplin, dan dapat memberikan pelayanan prima (terbaik) sebagai pengemban fungsi harkamtibmas, serta sebagai pelayan, pelindung, pengayom masyarakat dan penegakkan hukum, sehingga nantinya Polri khususnya anggota Polres Temanggung disegani dan dicintai masyarakat,” terang Marimin.
(Humas Polres Temanggung)