Giat Ops

Gelar Razia Gabungan, Polsek Masaran Sragen Beri Sanksi Tilang Pelanggar

Tribratanewspoldajateng.com – Polres Sragen, Sejumlah kendaraan melintas di ruas jalur jalan raya Sragen Solo tepatnya km 18 rest area dukuh Prampalan desa Krikilan Masaran Sragen, di periksa petugas gabungan Polsek kawedanan kota Sragen. Kegiatan razia terdiri dari gabungan 5 Polsek kawedanan kota, dan satu regu anggota Satuan Lalu lintas Polsek Masaran dipimpin Wakapolsek Masaran Sragen Polda Jawa Tengah Iptu Suwarso, Senin (06/02/2017).
Menurut Wakapolsek bahwa pemeriksaan kendaraan dilakukan dalam rangka cipta kondisi pencegahan terjadinya tindak pidana baik curat, curas ataupun curanmor serta menekan angka kecelakaan lalu lintas di kabupaten Sragen. Selain itu iapun juga menyatakan bahwa, “ Sasaran kegiatan razia ini juga kami tujukan untuk mengantisipasi adanya senjata api, bahan peledak serta narkotika dan bahan berbahaya lainnya yang di mungkinkan di bawa pengendara sebagai hasil, ataupun akan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan, “ ujar Wakapolsek.
“ Kali ini, sejumlah 82 kendaraan terdiri dari 9 unit truk, 7 unit kendaraan box, 23 kendaraan pribadi serta 43 sepeda motor telah kami periksa, dari keseluruhannya kami hanya mendapati 2 buah kendaraan yang terbukti tidak dapat menunjukan surat tanda nomor kendaraan ( STNK) saat kami periksa. Untuk pelanggaran itu, kami telah memberikan sanksi tilang kepada masing masing pengendara, “ imbuhnya sembari mengakhiri kegiatan yang berlangsung lancar di Masaran Sragen.
( Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait