Reskrim

Polsek Cilacap Tengah Tangkap Tiga Pelaku Judi Yang Sedang Menunggu Pembeli

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Jajaran Kepolisian Resor Cilacap terus melakukan upaya pemberantas terhadap tindak pidana perjudian yang termasuk dalam penyakit masyarakat yang tidak pernah habis. Keinginan sebagian masyarakat yang mau mendapatkan keuntungan meteri dengan cepat dan mudah merupakan salah satu faktor utama terjadinya tindak pidana perjudian.
Dari tindak pidana perjudian tersebut bias berkembang dan  memunculkan tindak pidan yang lain seperti pencurian pemerasan bahkan pembunuhan. Oleh Karen itu Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK memeritahkan kepada semua jajaran untuk bisa meminimalisir atau menghilangkan segala bentuk praktek perjudian yang ada di wilayahnya masing masing. Seperti hal nya yang dilakukan oleh Polsek Cilacap Tengah yang berhasil mengungkap kasus judi jenis Togel Shanghai pada hari  Minggu ( 29/1/2017) di beberapa tempat yang berbeda.
Dari pengugkapan tersebut petugas berhasil menangkap 3 orang pelaku yaitu SGT, KWD serta SLM dan berhasil menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp. 1.042.000, kertas rekap, 33 bonggol kupon judi togel, handhone serta bebarapa boplin dan kalkulator. Pengungkapan terhadap kasus judi ini merupakan tidak lanjut dari laporan informasi yang diberikan masyatakat tentang adanya penjualan judi togel di wilayah Cilacap tengah.
“Kebanyakan praktek perjudian dilakukan secara terselubung, jadi perlu peran aktif masyarakat untuk bias mengungkapnya, kalau lapor Polisi pasti kita tindak lanjuti,” ujar Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui kapolsek Cilacap Tengah AKP Aceng Rohman Senin ( 30/1/2017). Bukan hanya judi togel saja yang di tindaklanjuti namun bentuk judi yang lain seperti judi kartu remi dan yang sejenisnya juga akan ditindak lanjuti mengingat segala bentuk perjudian dapat meresahkan masyarakat. Lebih lanjut Kapolsek menjelskan bahwa awalnya pelaku SGT ditangkap di jalan Merbabu Kelurahan Sidanegara Cilacap kemudian mengembang kepada pelaku lain yaitu KWD yang ditangkap di jalan Rinjani Kelurahan Sidanegara Cilacap dan SLM yang ditangkap di jalan Bromo Kelurahan Sidanegara Cilacap.
“ Para pelaku ditangkap dirumahnya saat menunggu pembeli yang akan memasang nomor taruhan “ tambah Kapolsek. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini ditahan di Polsek Cilacap Tengah dan dijerat dengan apsal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
 
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait