Jual Kancil Lewat Facebook, Warga Mertasingga Cilacap Ditangkap Petugas Gabungan

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap Polda jawa tengah bersama dengan BKSDA Cilacap berhasil mengungap tindak pidana bidang Konservasi sumberdaya alam hayati. Dalam ungkap kasus ini petugas berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga menangkap dan memperjual belikna satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melaiui Kasat Reskrim Akp Agus Supriadi.SH.Sik Senin ( 31/1/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangakap adalah FAW, 19 tahun, warga Jalan Komodo Kelurahan Mertasinga Kecamatan Cilacap Utara Kabupaten Cilacap. Pelaku ditangkap pada hari Rabu (25/1/2017) di di depan STIE Muhamadiyah Jalan Urip Sumoharjo Desa Mertasinga Kecamatan Cilacap utara Kabupaten Cilacap setelah dipancing melakukan trasnsaksi dengan petugas.
Dari hasil penangkapan tersebut pertugas berhasil mengamankan satu ekor kancil. “ Modus yang digunkan oleh pelaku adalah menawarkan binatang yang dilindungi melalui jejarang sosial Facebook” ungkap Kasat Reskrim. Kronologi kejadian bermula pada pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2017 Unit 4 Sat Reskrim Polres Cilacap melakukan kagiatan bantuan tenaga teknis penyidik dalam pelaksanaan penangkapan terhadap kegiatan penjualan satwa yang dilindungi, yang dilakukan oleh BKSDA Cilacap mendapati ada penjualan satwa dilindungi melalui jejrang sosial.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh perugas babungan akhirnya pelaku bisa ditangkap saat akan melakukan transaksi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal  21 ayat 2 huruf a Jo pasal 40 ayat 2 Undang – undang nomor 05 tahun 1990 tentang Konservasi  sumberdaya alam dan hayati dan lampiran Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia No 07 tahun 1999 Tentang Jenis – jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi karena diduga telah menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(Andriyanto Humas Polres Cilacap)
Exit mobile version