Giat OpsNarkobaReskrim

Sat Reskrim Polres Brebes Laksanakan Sosialisasi Keputusan MK

tribratanews.jateng.polri.go.id/  – Satuan Resere  Polres Brebes adakan Sosialisasi keputusan MK RI No. 130 PUU – XIII tentang Penerbitan SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Perkara ) pada hari Jumat (20/01/2017) pukul 10.30 di Aula Mapolres Brebes.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Belnas Pali Padang. Dalam pengarahannya Kasat Reskrim antara lain berpesan bahwa, agar seluruh anggota Reskrim terutama para penyidik dapat mengikuti  kegiatan ini dengan sungguh-sungguh mengingat pentingnya ilmu yang disampaikan guna penambahan wawasan  dan keterampilan teknis operasional  fungsi reskrim terutama dalam administrasi penyidikan.

Sosialisasi tersebut di berikan oleh Ketua Pengadilan Kabupaten Brebes Darius Naftali dan KBO Reskrim IPTU Sutikno. Sedangkan para peserta meliputi  Kanit reskrim Polres dan seluruh Kanit  Reskrim Polsek Jajaran Polres Brebes .

Ketua Pengadilan Brebes Darius Naftali menyampaikan materi tentang pentingnya administrasi penyidikan yang harus di ketahui seorang penyidik sebagai dasar kerja kita baik di ruangan maupun di lapangan seperti halnya pembuatan Sprindik dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).

Sprindik merupakan salah satu aturan administratif dalam penyidikan di kepolisian untuk penatausahaan dan untuk segala kelengkapan yang disyaratkan undang-undang dalam proses penyidikan. Dengan adanya sprindik, lebih memudah penyidik kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengiriman SPDP, upaya paksa, pemeriksaan, gelar perkara, penyelesaian berkas perkara, penyerahan berkas perkara ke penuntut umum, penyerahan tersangka dan barang bukti serta penghentian penyidikan.

Berdasarkan Pasal 25 Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, SPDP dikirimkan setelah terbitnya Sprindik. Adapun SPDP sekurang-kurangnya memuat sebagai berikut:
1.Dasar penyidikan berupa laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
2.Waktu dimulainya penyidikan, jenis perkara, pasal yang disangkakan dan uraian singkat tindak     pidana yang disidik.
3.Identitas tersangka (apabila identitas tersangka sudah diketahui).
4.Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.

Pada akhir kegiatan Kasat Reskrim memberikan petunjuk dan arahan kepada peserta agar tetap semangat dalam bekerja dan tetap sesuai dengan SOP (Standar Operasinal Prosedural) yang berlaku dalam menangani suatu kasus. (Hms/Sarinto)

Berita Terkait