tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Polisi mengamankan penjual miras jenis ciu leci di Pencil, Bendo, Pedan. 2 orang tewas setelah mengkonsumsi miras oplosan dari penjual tersebut.
“Siang ini kita periksa dan kita amankan di Polsek Pedan, penjual dan istrinya serta beberapa orang” kata Kasubbag Humas Polres Klaten, AKP Siti Aminah mewakili Kapolres Klaten AKBP M. Darwis, Sabtu (21/1/2017) siang.
“Sementara baru penjual berinisial AB dan istrinya, DN. Nanti kita lihat perkembangan di lapangan,” sambungnya.
AKP Siti mengatakan, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kejadian ini. Polisi masih melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pantauan di lapangan, Polres Klaten mengamankan beberapa barang bukti dari rumah penjual yaitu 2 buah jerigen bekas tempat ciu, 3 buah botol 1/2 liter berisi ciu leci dan 5 buah sajam berupa pedang.
Rumah itu berada di Desa Pencil, Bendo, Pedan. Para korban membeli miras oplosan dalam rentang Kamis (19/1) hingga Jumat (20/1).
Para korban yang tewas itu berusia 28 tahun dan 30 tahun. Mereka adalah SR dan ON, keduanya merupakan warga Jatinom, sementara korban yg dirawat di Rumah Sakit adalah FF (37), dan 2 orang selamat, EC (25) dan Gm (32).
Ikuti berita terkini dari Tribratanews Polda Jateng di Google News, klik di sini.