HeadlineNarkobaReskrim

Bandar Sabu Solo Raya di bekuk Direktorat Narkoba Polda Jateng

Tribratanewspoldajateng.com – Penangkapan dua bandar sabu di Solo Raya awal Januari terkuak secuil informasi selama ini mereka dikendalikan narapidana lembaga pemasyarakatan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Krisno Halomoan Siregar, didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. R. Djarod Padakova, MM mengatakan pengakuan mereka masih sementara. Saat ini penyidik masih mendalami keterangan tiga bandar.

“Tersangka Subiyanto dan Victor mengaku memperoleh narkoba dari seorang tahanan lapas di Jateng. Kami tak bisa menyebutkan karena untuk kepentingan lebih lanjut,” kata Krisno saat gelar perkara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng, Kamis (12/01/2016) siang.

Polda Jateng telah bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyambangi rutan dan lapas di Jateng yang terindikasi marak peredaran narkoba.

Krisno mengaku butuh analisa mendalam untuk menelusuri semua mata rantai peredaran narkotika di lapas dan rutan yang ada di Jateng.

Selama gerlar perkara Victor Imanuel alias Itong tertunduk malu di hadapan awak media serta polisi. Bandar sabu dan ekstasi ini diringkus di rumahnya, Jalan Rinjani Barat II, RT 01 RW 19, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Surakarta.

Itong mengaku memesan sabu dan ekstasi dari seseorang narapidana lapas.

“Pesan lewat sms dan pembayaran melalui transfer rekening bank. Untuk lokasi ditentukan. Jadi, sabu atau ekstasi diletakkan di suatu tempat yang kemudian saya ambil,” beber Itong.

Ia tertangkap basah mengantongi 50 gram sabu dan 40 butir pil ekstasi. Polisi menemukan semua barang bukti tersebut terselip di antara celana dan perut.

Penyidik menjerat ketiga tersangka pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, 20 tahun atau pidana penjara paling singkat 5 atau 6 tahun.

#agussaibumi and PID Bidhumas Polda Jateng

Berita Terkait