FeaturedGiat OpsReskrim

Satreskrim Polsek Ngadirojo Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

Tribratanewspoldajateng.com — Jajaran Satreskrim Polsek Ngadirojo ungkap kasus penggelapan sepeda motor yang menimpa Zumah Sari (54) warga Dusun Sidokriyo RT 01/ RW 05, Desa Kerjo Lor, Kecamatan Ngadirojo. Dimana sepeda motor korban yang dipinjamkan ke Kirman (56) warga Dusun Ngasem Legi rt 03 rw 06, Desa Doho, Kecamatan Girimarto telah raib digadaikan.

Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor,SIK MSi melalui Kapolsek Ngadirojo, AKP Budiono, SH menuturkan peristiwa penggelapan sendiri terjadi pada Sabtu (23/07/2016) lalu sekitar pukul 13.00 WIB. Mulanya pelaku datang kerumah korban yang bermaksud meminjam sepeda motor untuk kerja, kemudian karena sudah kenal kemudian korban memberikan yamaha Vega warna hitam orange dengan nopol AD 4232 JS atas nama Meiningsih Kedunglumbu rt 01 rw 05 Pasar kliwon, Solo. Setelah mendapatkan sepeda motor lantas pelaku membawa pulang sepeda motor tersebut, kemudian berselang beberapa bulan yaitu sekitar bulan oktober korban curiga karena sepeda tak pernah dipakai, akhirnya korban menanyakan kepada pelaku mengapa sudah lama tidak memakai sepeda motor itu dan akhirnya pelaku menjawab bahwa sepeda motor telah digadaikan.

“Pelaku awalnya pinjam untuk ngojek, tetapi ternyata digadaikan,” ungkapnya Senin (09/01/2017).

Ditambahkannya, setelah merasa ditipu akhirnya korban melaporkan ke Polsek Ngadirojo pada Senin (09/01/2016) yang kemudian tanpa berfikir panjang polisi langsung membekuk pelaku dirumahnya. Dan saat ini telah ditahan di Mapolres Wonogiri.

“Sudah ditahan dipolres untuk perkembangan penyelidikan,” lanjut dia.//(humas polres wonogiri)

Berita Terkait