Tribratanewspoldajateng.com – Siang ini di Samsat III Polda Jateng Jl. Hanoman Kota Semarang Jateng Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. Herukoco, MSi dan Kepala UP3D Prov. Jawa Tengah Ibu Pujiastuti didampingi oleh Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Drs. R. Djarod Padakova, MM melakukan sosialisasi Penetapan PNBP di Pusat Pelayanan Samsat III Polda Jateng.
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. Herukoco, MSi saat melakukan press release dan sosilisasi penetapan PNBP di lingkungan Samsat Polda JatengDalam Keteranganya kepada masyarakat yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Dir Lantas Polda Jateng menegaskan kepada masyarakat agar jangan percaya aknan isu yang beredar di masyarakat bahwa kenaiakan Pajak Kendaraan naik sebesar 300 %, akan tetap Pajak Kendaraan tidak ada kenaikan melaikan kenaikan hanya di sektor PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) saja sebayak Rp.50.000 untuk Roda 4 dan Rp. 25.000 untuk Roda dua, Ujar Dirlantas Polda Jateng.
Selain itu Pelayanan PNBP Tahun 2017 naik guna untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan, sedangkan dalam penerapannya bagi masyarakat yang sudah mendaftar di bulan desember 2016 tidak akan dikenakan kenaikan pajak maupun PNBP nya dan yang dikenakan kenaikan PNBP itu bagi pembayar pajak yang mendaftar mulai tanggal 06 Januari 2017, tapi kenaikan itu hanya di sektor PNBP saja bukan Pajak kendaraannya, ujar Kabidhumas Polda Jateng.