- Version
- Download 0
- File Size 206.18 KB
- File Count 1
- Create Date 29 Apr 2019
- Last Updated 29 Apr 2019
Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan strategi pemerintah dalam percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi nepotisme, peningkatan pelayanan publik yang berkualitas dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri Gelombang III Tahun 2016-2019 dilaksanakan dalam rangka mengintegrasikan strategi Polri dalam Renstra Polri Tahun 2015-2019 dan Program Revitalisasi Polri secara menyeluruh di Satker Polda Jateng dan Polres/Ta/Tabes Jajaran Polda Jateng, dengan sasaran akhir mewujudkan pelayanan prima melalui 8 (delapan) sasaran area perubahan Reformasi Birokrasi Nasional yaitu bidang Mental Aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Kelembagaan, Tata laksana, SDM Aparatur, Peraturan Perundang-Undangan dan Pelayanan Publik.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta mewujudkan pelayanan yang bersih dari korupsi, Ditlantas Polda Jateng melaksanakan kegiatan penandatangan Pakta Integritas di Aula Ditlantas, (25/3/2019) yang lalu. Kegiatan penandatanganan pakta integritas ini diikuti oleh seluruh Pejabat Utama, Perwira dan Operator Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Kepada Tribratanews, Senin (29/4/2019) Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan menyampaikan Zona Integritas (ZI) di lingkungan Polri adalah predikat yang diberikan kepada Polri yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi Polri, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Untuk itu, saya minta kepada para Kabag, Kasubdit, Kasat dan Kasubbagrenmin agar melaksanakan pengawasan dan pengendalian serta menindaklanjuti hal-hal terkait upaya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas Kombes Pol Rudi Antariksawan.
Dirlantas juga meminta kepada para Kabag, Kasubdit, Kasat dan Kasubbagrenmin untuk melakukan evaluasi terhadap aspek-aspek sangat penting dalam pelayanan yaitu standar pelayanan, survei kepuasan masyarakat, reward dan punishment terhadap kinerja personel, sarana dan prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan dan inovasi pelayanan publik. (Ditlantas)