- Version
- Download 0
- File Size 196.74 KB
- File Count 1
- Create Date 31 Jul 2019
- Last Updated 31 Jul 2019
Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – 4 (empat) Satuan Kerja (Satker) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menjalani uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, Selasa (30/7). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jateng ini bertempat di Hotel Metro Semarang dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta seluruh Kasubbag Humas Polres jajaran Polda Jateng .
Dalam sambutannya, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Agus Triatmaja S.H., S.I.K., yang dibacakan oleh Kasubbidmultimedia AKBP Yudy Arto Wiyono, S.I.K., yang didampingi Kasubbid PID menyampaikan bahwa dengan uji konsekuensi ini diharapkan Polri sebagai badan publik sebagaimana diamanatkan undang undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik mampu menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.
“Setelah ditetapkan, nantinya apa yang menjadi informasi yang dikecualikan ini sebagai pedoman bagi para PPID dalam memberikan pelayanan kepada pemohon informasi, pinta Kabidhumas Polda Jateng kepada peserta uji konsekuensi.
Sebagai informasi, 4 Satker yang menjalani uji konsekuensi diantaranya Satker Bidhumas, Biro Perencanaan dan Anggaran (Rorena), Bidang Keuangan (Bidkeu), Spripim Polda Jateng. Sedangkan sebagai Tim Penguji materi adalah dari Biro SDM, Bidpropam, Ditintelkam, Bidkum serta dari Itwasda Polda Jateng. (Humas)