- Version
- Download 0
- File Size 209.17 KB
- File Count 1
- Create Date 28 Jun 2019
- Last Updated 28 Jun 2019
Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Setiap anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan wajib menjalani sidang nikah BP4R (Badan Pembantu Penasihat Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk). Hal tersebutlah yang telah dilaksanakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Polda Jateng hari ini Kamis (25/6/2019) kepada 2 (dua) anggotanya. Bertempat di Aula Lantai 5 Biro SDM Polda Jateng.
Adalah Iptu Grandika Indera Waspada, S.I.K., jabatan Kanitdikyasa Satlantas Polres Sukoharjo dan Iptu M. Herdi Pratama, S.I.K. yang menjalani sidang BP4R. Hadir pula calon mempelai wanita dan disaksikan oleh orang tua dari tiap pasangan.
Bertindak sebagai Dewan BP4R, kegiatan dipimpin oleh oleh Ajun Komisaris Besar Partono, S.St.Mk. jabatan Kabagwatpers Biro SDM Polda Jateng, AKBP Bambang Hidayat, S.Sos, S.I.K. jabatan Irbid I Itwasda Polda Jateng, AKP Anita Dewi Nugraeni, S.H., M.H. jabatan Kaurstandar Subbidwabprof Bidpropam. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Rudi Antariksawan, S.H., S.I.K., M.Si. yang juga berkenan memberikan nasehat perkawinan kepada kedua mempelai.
“Selalu dampingi suami dimanapun bertugas dan jaga keharmonisan rumah tangga, karena keluarga adalah tempat melepas penat setelah bertugas”, nasehat Dirlantas kepada kedua pasangan ini. (SDM)