Tribratanews.jateng.polri.go.id, purworejo – Seorang pemuda asal desa Jrakah Kecamatan Bayan Purworejo, dibekuk Polisi Polsek Bayan lantaran diduga memalak seseorang, Minggu 10/09/17 sore. Pemuda bernama Karnadi 40 th, buruh alamat Desa Jrakah Rt03/05 yang di kenal sebagai preman kampung, meminta uang kepada Surtiman 39 th, buruh tani alamat desa Jrakah Rt01/05 yang dalam perjalanan pulang dari ngarit/mencari rumput .
Oleh tersangka saudara Karnadi di cegat dan dimintai uang, namun tidak diberi akhirnya korban dipukul dengan tangan kosong sebanyak dua kali mengenai mulut, satu kali mengenai pipi kiri sehingga korban langsung jatuh pigsan .Kejadian pemukulan di ketahui oleh sdr Roni Saputro 40 th dan sdr Dadi 39 th alamat sama dengan korban maupun pelaku dan korban diantar pulang kerumahnya .
Oleh keluarga korban dibawa ke RSU Palang Biru Kutoarjo untuk berobat dan rawat inap. Perbuatan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Bayan, dan tak menunggu lama petugas berhasil mengamanakan pelaku. Atas perbuatanya tersangkan akan dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara .
(humas byn )