tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Polda Jateng, Pusmusnahan barang bukti bearing oleh Kanit 1 subdit ditreskrimsus Polda jateng bidang indagsi (industri, perdagangan dan produksi ) Kompol Iswanto bersama AKBP Agung Aris Kusubbid Penmas Bid Humas Polda Jateng. (9/2/17)
Sebanyak 350 buah bearing merk FAG palsu dari segala ukuran berhasil di sita sebagai barang bukti.
Hal tersebut dilakukan oleh Polda Jateng dengan tujuan untuk melindungi konsumen schaeffler dari produk bearing FAG palsu dari PT. Schaeffler bearing Indonesia yang di sampaikan oleh Tri Wahyudi memastikan tidak akan ada lagi bearing palsu yang di jual belikan lagi.
Ismanto menyebutkan kasus ini melanggar pasal 90 dan atau 91 dan atau 94 undang undang nomer 15 tahun 2001 tentang merk.
Peliput : Daniel PID Bidhumas Polda Jateng
#agussaibumi