tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Sejumlah 4 lokasi di seputaran obyek wisata gunung kemukus desa Pendem Sumberlawang Sragen, digeledah razia penyakit masyarakat Polsek Sumberlawang Polres Sragen Polda Jawa Tengah, 8 liter miras disita, Sabtu (19/08/2017).
Razia penyakit masyarakat (Pekat) dalam rangka menekan kriminalitas diwilayah Sumberlawang, dipimpin Wakapolsek Sumberlawang Ipda Sukarno. Dalam kegiatan tersebut ia memeriksa sederetan warung di lokasi obyek wisata ritual, yang acapkali dijadikan area mabuk mabukan sejumlah wisatawan yang berkunjung dengan dalih melengkapi ritualnya.
Satu persatu lokasi warung di komplek obyek wisata di geledah. Diawali dengan penggeledahan di warung milik Kayun (45), petugas mendapati minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 2 botol besar, berisi 3 liter minuman keras oplosan tradisional jenis ciu. Sedangkan di warung milik ibu Eni (40) Ipda Karno mendapati sebuah botol berisi miras sebanyak 1.5 liter, dan bertempat di warung milik Kardi alias Bagong (42) petugas juga mendapati miars jensi ciu sebanyak 3 botol berisi sebanyak 2.5 liter , dan bertempat di warung milik Edi, petugas juga mendapati miras jenis ciu sebanyak 1 liter.
Atas barangbukti tersebut, Wakapolsek langsung memberikan teguran kepada para pemilik warung. Dalam himbauannya, Wakapolsek mewakili Kapolsek menerangkan “ saat ini kami hanya memberikan teguran secara tertulis saja, namun bila kedepan kami masih mendapati peredaran minuman keras dilokasi ini, maka kami akan bertindak tegas, karena telah mengedarkan minuman yang berbahaya bagi kesehatan, bila dikonsumsi oleh manusia, “ tegas Wakapolsek.
Saat ini barangbukti miras 8 liter miras jenis ciu telah diamankan di Mapolsek, dan akan di serahkan Kapolsek kepada Satuan Narkoba Polres Sragen untuk musnahkan.
(Tatik – Humas Polres Sragen)