tribratanews.jateng.polri.go.id, Salatiga – Hasil pengembangan penangkapan Heriyanto (32) pada Minggu (13/8) malam, Unit Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap Doni Setyobudi (31) warga Jalan Argowismo Ledok Argomulyo di rumahnya beberapa saat setelah menangkap Heriyanto.
Heriyanto ditangkap saat di depan toko klontong dekat traficlight Jalan Hasanudin Mangunsari Sidomukti, ditemukan 1 linting ganja yang disimpan dalam bungkus rokok Mld Djarum Super, setelah diinterogasi mengaku dapat barang haram tersebut dari Doni yang tinggal di Jalan Argowismo Ledok Argomulyo.
Dari keterangan Heriyanto 1 Unit Sat Res Narkoba memburu keberadaan Doni di rumahnya, melalui pengintaian beberapa saat berhasil menangkap Doni yang berada di dalam rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar ditemukan barang bukti 1 paket Ganja terbungkus plastik klip bening didalam kaleng tempat rokok Gudang Garam dan 4 linting rokok yang diduga Ganja dalam bungkus rokok Diplomat Mild.
“Unit kami berhasil menangkap satu pelaku lagi dari hasil pengembangan penangkapan Heriyanto, saat digeledah rumahnya ditemukan 1 paket Ganja terbungkus plastik klip bening didalam kaleng tempat rokok Gudang Garam dengan berat kotor 0.88 gram dan 4 linting rokok yang diduga Ganja dalam bungkus rokok Diplomat Mild dengan berat kotor 1.77 gram, saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Salatiga” terang Kasat Res Narkoba Akp Bambang Budiono saat ditemui diruang kerjanya.