Reskrim

Pelaku Judi Domino Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Pati

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati –  Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Pati, Selasa (1/8/2017) pukul 23.00 Wib berhasil membekuk 4 tersangka pelaku perjudian masing-masing Ngat (55 th), Suk (36 th), Sub (43 th), Sug (38 th) dan Pae (80 th) yang kelimanya merupakan warga Desa Bumiayu   Kecamatan Wedarijaksa Pati di Angkruk turut Dkh.Luboyo Ds. Bumiayu Kec.Wedarijaksa Kab. Pati.

Penangkapan terhadap pelaku setelah team Unit Reskrim Polsek Wedarijaksa Pati mendapat informasi dari warga adanya permainan judi yang dilakukan tersangka di Pati di Angkruk turut Dkh.Luboyo Ds. Bumiayu Kec.Wedarijaksa Kab. Pati.

Kemudian team yang dipimpin oleh Aiptu Fatchur Rozi, SH melakukan penyelidikan di TKP dan ternyata memang informasi tersebut bemar dan selanjutnya Selasa (1/8/2017) pukul 23.00 Wib Team melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil mengamankan kelima pelakunya berikut barang buktinya.

Selanjutnya tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Wedarijaksa untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara terpisah Kapolres Pati Akbp Maulana Hamdan, SIK melalui Kapolsek Wedarijaksa Pati Akp R. Sulistyaningrum, SH, MH mengatakan bahwa “telah terjadi tindak pidana perjudian di Angkruk turut Dkh.Luboyo Ds. Bumiayu Kec.Wedarijaksa Kab. Pati dan berhasil mengamankan tersangka Ngat (55 th), Suk (36 th), Sub (43 th), Sug (38 th) dan Pae (80 th) berikut barang buktinya 1 Set Kartu Domino, Uang tunai sebesar Rp 229.000,- dan  selembar kertas bekas Kalender”.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait