Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Berkat informasi dari masyarakat serta quick respon Polres Demak, Aparat Kepolisian berhasil menangkap pelaku perjudian jenis kartu remi di lokasi pasar hewan Desa Mranggen Kabupaten Demak. Selasa (18/07/2017)
Dalam pelaksanaan penangkapan,kedua pelaku perjudian atas nama Suprapto (49 Th) dengan alamat Desa Brumbung, Mranggen dan untuk pelaku kedua atas nama M khoirullah (32 Th) dengan alamat Ds kalitengah, Mranggen secara langsung tertangkap tangan oleh Iptu Anang beserta tim pada saat melakukan perjudian dengan menggunakan kartu remi dengam cara mengurutkan kartu besar kecil menggunakan 2 (dua) joker.
Polisi juga berhasil menyita batang bukti berupa jang tunai Rp. 143.000,- dan dua set kartu remi serta satu kerdus bekas sabun bayi.
Dan saat ini Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Demak guna proses lebih lanjut sesuai pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian.
Penulis : Enny_smde