Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Menyambut Idul Fitri 1438 H, Polsek Sukolilo Pati telah melaksanakan kegiatan Operasi Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sasaran Minuman Keras. Sabtu (24/6/2017) pukul 09.00 Wib s/d 11.30 Wib
Kegiatan Operasi Kepolisian dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Sukolilo Aiptu Warsono didampingi oleh Kanit Intelkam Aiptu Chafidh, KSPK AIPTU Agus Sulistiyono dan Brigadir Eka Wahyu dan Briptu Mariyono telah memeriksa warung warung milik Toji warga Desa. Gadudero Kec. Sukolilo dan mengamankan 3 Botol besar Arak putih 1500 ml dan rumah milik Jumuah warga Desa Kedungwinong Kec. Sukolilo dan mengamankan 3 Botol arak putih ukuran Aqua besar 1500 ml, serta warung milik Sahono warga Dkh. Galiran Desa Baleadi Kec. Sukolilo tetapi tidak ditemukan minuman keras.
Selanjutnya barang bukti dibawa ke Mapolsek Sukolilo guna proses lebih lanjut dan bagi pelanggar dikenakan Pasal 5 Jo Pasal 9. Perda Kab. Pati No : 22 tahun 2002, tentang minuman keras
Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan,S.I.K melalui Kapolsek Sukolilo Pati AKP Sholikul Hadi saat dikonfirmasi menerangkan “bahwa benar telah dilakukan operasi Miras di warung milik Mintarno dan warung milik Sulistiyani, selanjutnya barang bukti miras diamankan di Mapolsek Sukolilo guna proses di Pengadilan Pati”
Sumber : Humas Polres Pati