Lantas

Guna Efek Jera Pelanggar Lalu Lintas Dan Kepastian Hukum E Tilang Akan Diberlakukan Di Magelang

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Kapolres Magelang telah memimpin mengadakan penandatanganan MOU Elektronik Tilang bersama Bank Rakyat Indonesia, Pengadilan dan Kejaksaan Negri Kota Mungkid, bertempat di aula Mapolres Magelang, Senin, 30/01/2017.

Kapolres Magelang  Ajun Komisaris Besar Polisi Hindarsono, SH, SIK, M.Hum dalam pengantarnya menyampaikan bahwa penegakan hukum sangat penting guna meningkatkan tertib berlalu lintas untuk menekan kecelakaan lalu lintas, dan bagi pelanggar sebisanya diberikan denda maksimal guna memberikan efek jera, penandatangan MOU ini diantaranya guna menghindari kumplain dari masyarakat, titipan bukanya merupakan pembayaran denda  karena belum di putuskan oleh pengadilan.

Untuk pelanggar lalu lintas untuk besar kecilnya denda sudah ada tabelnya, dengan E Tilang ini pembayaran melaluui rekening kejaksaan negri yang ada di BRI, sedangkan pengambilan barang bukti di Satlantas Polres Magelan, jelas Hindarsono.

Kemudian di dalam kesempatan terpisah Kasat lantas Polres Magelanng AKP Didi Dewantara, SIK , SH menerangkan bahwa E Tilang ini, Sistemnya adalah apabila masyarakat melakukan pelanggaran petugas akan melakukan penilangan dengan menggunakan aplikasi e tilang yang ada di petugas.

Selanjutnya Petugas memasukkan nomor register tilang, identitas pelanggar, pasal yang dilanggar, nomor telpon pelanggar, dan memberikan blanko warna biru kepada pelanggar, Kemudian pelanggar mendapatkan notifikasi berupa SMS dari operator untuk membayarkan denda tilang sejumlah nominal yang ada di sms, nomor rekening pengiriman, yang bisa dilakukan melalui ATM atau langsung ke bank BRI, ujar Didi D

Setelah melakukan pembayaran dengan bukti pembayaran pelanggar bisa kembali ke petugas untuk mengambil barang bukti tilang dengan menunjukkan bukti pembayaran dan menyerahkan blanko tilang warna biru

Hal ini bertujuan gunas memudahkan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan memberikan efek jera kepada masyarakat untuk tidak melanggar serta menghindari adanya penyimpangan yang dilakukan petugas, pungkas Didi Dewantara.

Untuk mulainya berjalan Tilang Elektronik ini di rencananya bulan Maret yang akan datang sambil menunggu kelengkapan dankesiapan perangkat lebih lanjut.

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang

Berita Terkait