BinkamSamapta

Ada – Ada Saja “Dua Kades Berduel “ Di Gondang Sragen Dimeja Hijaukan

tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Ada – ada saja, seorang perangkat desa di Gondang Sragen main hakim sendiri, akhirnya di meja hijaukan. Sidang tindak pidana ringan atas kasus penganiayaan ringan yang di lakukan terdakwa Heru Setiyawan kepala desa Tegalrejo Kecamatan Gondang Sragen berlangsung lancar hari ini di Pengadilan Negeri Sragen dengan pengamanan beberapa personil Polsek Gondang dan Polsek Sragen Kota, senin (30/01/2017)
Kapolsek Gondang Sragen Polda Jawa Tengah AKP Yohanes Trisnanto menerangkan bahwa, “ Sidang Tipiring di pimpin hakim ketua  Agus Ardianto, SH atas kasus  tindak pidana ringan yang dilakukan oleh lurah Tegalrejo Gondang terhadap korban kepala desa Gondang Eka hidayanto, akhirnya selesai di gelar. Hakim ketua memutuskan menghukum terdakwa dengan hukuman 1 bulan penjara dan 3 bulan percobaan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 4000,- “
Lebih lanjut iapun juga menerangkan bahwa permasalahan tersebut terjadi di hadapan Camat Gondang Drs Setiyatno. Kepada Camat Gondang, Kepala desa Tegalrejo menyatakan bahwa perkataan kepala desa Gondang yang ia lontarkan melalui SMS dianggap kurang sopan dan membuat para kepala desa se kecamatan Gondang merasa tersinggung. Saat kebetulan  saling bertemu di ruang Camat Gondang, Kepala desa Tegalrejopun tak bisa mengendalikan diri dan melampiaskan amarahnya dengan menarik krah baju kepala desa Gondang hingga kancing bajunya terlepas. Kegaduhan inipun sempat di mediasi oleh Kapolsek bersama muspika Gondang, namun upaya menyatukan keduanya sia sia, hingga akhirnya di putuskan bahwa kasus ini seyogyanya di lanjutkan untuk memberikan efek jera.
( Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait