Tribratanewspoldajateng.com – Setelah setahun buron, pelaku penikaman terhadap , Sayuti, (47), akhirnya diamankan Polres Klaten dalam pelariannya, Minggu (29/1/2017). Pelaku adalah Susilo Ponco Purwanto alias Kecing, (46), sebelumnya, pelaku dan korban ditengarai memiliki hubungan dekat.
“Terduga pelaku diketahui sebagai warga Tegal Blateran, Kecamatan Klaten Tengah, sewaktu kejadian pelaku langsung melarikan diri seusai melakukan penganiayaan terhadap korban” ujar Kapolsekta Klaten, AKP Warsono.
Meski melarikan diri, namun Polisi tetap memburu pelaku. Dan akhirnya berhasil menangkap pelaku begitu terendus keberadaannya di wilayah Banjarsari, Surakarta.
“Pelaku ini kami tangkap saat berada di persembunyiannya. Begitu kami mendapat informasi, langsung kami kejar. Akhirnya pelaku diamankan dan diboyong ke Mako tanpa perlawanan,” ujarnya.
Sebelumnya sekitar bulan Desember 2015, Susilo alias Kecing ditengarai kuat melakukan penusukan terhadap korban, hingga korban mengalami luka serius di pinggangnya, ironisnya pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan spesial.
“Saat ini sedang kita periksa intensif, bila terbukti atas tindakannya akan kita jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, ancamannya bisa mencapai lima tahun penjara” pungkasnya.
(Erq/humas res Klaten)