Reskrim

Pelaku Penggelapan Roda Dua Ditangkap Unit Reskrim Polsek Juwana di Wilayah DIY

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pati – Dua Buah Unit Sepeda Motor Kawazaki Ninja yang terparkir di halaman rumah di Ds. Genengmulyo Juwana Pati dan Rumah Makan “Mbok NDUT” Ds. Ngarur Pati raib dibawa orang.

Spm Kawasaki ninja warna merah No.Pol K-3110-AU Ds. Genengmulyo Kec. Juwana Kab. Pati dan dan 1 (satu) unit Spm Kawasaki Ninja warna Hijau No.pol K-5542-SG di depan Rumah Makan “Mbok NDUT” termasuk Kel.Ngarus Kec. Pati Kab. Pati. (Ninja hijau).

Setelah dilakukan penyelidikan beberapa hari yang lalu kita mengendus pelaku yang diketahui AR (37 thn), yang beralamat Ds. Sidomulyo Kec. Bambang Lipuro Kab. Bantul selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana segera koordinasi dengan Polda DIY untuk melakukan penangkapan.

Tepat hari Sabtu (6/5/217) pukul 22.00 wib Unit Reskrim Polsek juwana yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Suwarno, SH dibantu oleh Intelmob Polda DIY berhasil menangkap tersangka di sekitar Bandara Adi Sucipto Yogyakarta.

Selanjutnya pelaku ditahan di Mapolsek Juwana Pati untuk dimintai keterangan, dari keterangan saksi-saksi , keterangan tersangka serta barang bukti yang disita , untuk tersangka AR dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian.

Sumber : Humas Polres Pati

Berita Terkait