Tribratanewspoldajateng.com – Polres Magelang telah mendapatkan beberapa laporan dari masyarakat dengan terganggunya aktifitas adanya kendaraan yang bersuara bising menggunakan knalpot Blombongan.
Untuk itu polres Magelang telah meningkatkan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai standar atau “Jambrong”, terutama penggunaan kendaraan protolan dan Knalpot Blombongan tidak sesuai standar. Sabtu,28/1
Wakapolresmagelang Kompol Heru Budiharto, SIK,MIK, menegaskan kendaraan yang Blombongan saat ini sudah sangat meresahkan, terutama disaat konvoi kegiatan ormas maupun anak sekolah.
Untuk menekan penggunaan knalpot Blombongan saat mengendarai kendaraan yang tidak sesuai UU akan lebih di intensifkan penindakanya dengan tindakan penilangan sampai penahanan kendaraan dan baru bisa diambil apabila sudah dilengkapi sesuai standard laik jalan, tegas Heru.
Kemudian Kasat lantas Polres Magelang AKP Didi Dewantara ,SIK, SH menjelaskan dengan dibentuknya Tim Anti Jambrong salah satu tujuannya guna menindak pengendara yang melanggar terutama menggunakan Knalpot Blombongan, TNKB, Roda kecil ,dan kelengkapan lainya.
Hal ini mengacu UU Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalulintas Jalan Raya, khususnya pasal 48 dan 36 tentang laik jalan.
nggar akan dikenai denda sesuai pasal 285 ayat 1, dengan denda maksimal Rp. 250.000,- ujar Didi.
Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.