Tribratanewspoldajateng.com, Grobogan – Untuk menghindari kesalahan dalam setiap proses penyidikan, Satuan Reskrim Polres Grobogan mengaktifkan gelar perkara.
Turut dalam kegiatan tersebut, Kasiwas Iptu Sukasno dan Kasi Propam Iptu Salamun di Ruang Kasat Reskrim Polres Grobogan.
Pelaksanakan gelar perkara diikuti Kanit dan penyidik serta penyidik Pembantu bertujuan untuk menyampaikan hambatan – hambatan perkara yang ditangani dalam melakukan penyidikan.
Selain itu gelar perkara ini sebagai monitor dan mengetahui sudah sejauh mana penanganan perkara yang ditangani oleh penyidik serta untuk menentukan arah penanganan perkara berikutnya baik berupa penentuan tersangka, pemanggilan saksi maupun terhadap penyitaan barang bukti.
Kegiatan ini pun rutin dilaksanakan oleh Satuan Reskrim Polres Grobogab, yang bertujuan dalam melakukan proses penyidikan berjalan dengan baik, dan untuk menghindari komplin dari masyarakat sehubungan dengan pengaduan yang diterima di Satuan Reskrim Polres Grobogan.
“Untuk menghindari kesalahan penyidikan maka dilakukan gelar perkara,” kata AKP Eko Adi Pramono Kasat Reskrim Polres Grobogan.