Tribratanewspoldajateng.com, Banyumas – Bertempat di Polsek Purwokerto Timur Jalan Gatot Soebroto No. 1 Purwokerto dengan dipimpin Waka Polsek Purwokerto Timur, Polres Banyumas, Polda Jawa Tengah AKP Sutrisno dan Kanit Reskrim AKP. R. Gunung Krido W, S.H mengadakan diversi terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan jo penganiayaan berinisial BAS (17) merupakan pelajar kelas XII SMA Bruderan Purwokerto IV/68, rt 05/02 kelurahan Purwokerto Lor, kecamatan Purwokerto Timur, kabupaten Banyumas, yang disidik berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : LP/B/07/III/Jateng/Res Bms/Polsek Purwokerto Timur. Rabu (19-4-2017).
Selain Waka Polsek Purwokerto Timur dan Kanit Reskrim, hadir pula dari Kanit Binmas Polsek Purwokerto Timur AKP Sri Wahyuni, S.H., Kanit Intelkam AKP Sumadi. Sedangkan instansi terkait yang hadir dari Bapas Purwokerto yaitu Kaswan, Titi Marfungah, S.H., Acong Suwi dan pengacara dari pihak tersangka Dwi Prasetyo, S.H., Arif Dwi Hantoro, S.H., dari PPT.PKBGA (Pusat Pelayanan Terpadu, Penanganan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak), tersangka BAS dan ayahnya Sutrianto serta korban dalam perkara tersebut Dino Darto, Ketua Rt 05/02 tempat tinggal tersangka Tujar Wahyudi dan Kasi Humas serta Kasi Hukum Polsek Purwokerto Timur.
“Diversi ini dilakukan sesuai amanat UU No. 11 Th 2002 tentang Sistem Peradilan Anak, dimana tersangka BAS masih dibawah umur dan masih sebagai pelajar di SMA Bruderan Purwokerto. Sehingga kami dari Bapas Purwokerto tidak keberatan untuk dilakukan diversi terhadap kasus ini, namun diharapkan kepada tersangka jangan sampai mengulangi lagi.”, demikian penjelasan Kaswan mewakili pihak Bapas Purwokerto, ketika menyampaikan pertimbangan maupun dasar hukum perlunya diversi.
Selanjutnya dari hasil pelaksanaan diversi dituangkan dalam surat kesepakatan diversi yang ditandatangani pihak-pihak yang terkait.
(Andi Humas Polsek Purwokerto Timur/PID Promoter Humas Polres Banyumas)