Reskrim

Pencuri Perhiasan Calon Mertua di Bekuk Unit Reskrim Polsek Dukun Magelang

Tribratanewspoldajateng.com – Mengaku masih bujang seorang laki laki bernama Jadi ( 35th) warga Krinjing Dukun Magelang, menipu dan mengambil perhiasan milik Calon mertuanya, di tangkap oleh Unit Reskrim Polsek Dukun Magelang di Pimpin oleh Aiptu Heta.

 

Dari Keterangan Korban Painem (52th) dagang, Islam, Warga Desa Banyubiru Kecamatan Dukun, Kabupaten  Magelang, mengatakan  bahwa pelaku sering datang ke rumah saya karena dia mengaku masih bujang dan rencana akan menikahi anak saya yang berinisial SP, katanya.

 

Ketika bulan Nopember 2016 korban menyimpan berupa perhiasan emas berupa 1 buah cincin seberat 5 gram, gelang seberat 10 gram, Suweng ( subang ), kalung seberat 5 gram, cincin seberat 1 gram kemudian, selang beberapa waktu pelaku menaburkan beras dan kemenyan arab di almari yang di gunakan untuk menyimpan emas dan pelaku berkata ” sopo sing buka lemari iki bakal mati “,

 

Kemudian sekitar bulan Desember 2016 pelaku mengambil 1 buah cincin seberat 5 gram, gelang seberat 10 gram dan subang selanjutnya pelaku menjual barang emas tersebut, kemudian bulan pebruari 2017 pelaku mengambil lagi perhiasan berupa kalung 5 gram dan cincin 1 gram yang semuanya tanpa seijin korban perhiasan tersebuttelah di jual oleh pelaku.

 

Kejadian tersebut 1 April 2017 korban yang akan memakai perhiasan tersebut dan sebelumnya telah menaruh curiga dengan tersangka membuka almari dan ternyata perhiasan yang berada di dompet sudah tidak ada, dengan hilangnya perhiasan tersebut korban menelan kerugian kurang lebih Rp. 9.480.000,-( Sembilan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah),selanjutnya oleh korban kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Dukun.

 

Kanit Reskrim Polsek Dukun Aiptu heta mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan penyidikan, sehingga membuahkan hasil dengan menangkap pelaku, minggu tanggal 16 april 2017 sekitar pukul 21.00 wib.

 

Pelaku diamankan oleh warga masyarakat di tempat kerjanya di penambangan pasir wilayah Srumbung, kemudian di serahkan ke Polisi, saat di periksa  pelaku mengakui semua perbuatannya.

” Saya baru sekali ini melakukan perbuatan ini, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari hari, kata Jadi kepada awak media.

 

Dari tersangka petugas  bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa 3 ( tiga ) buahdompet tempat menyimpan emas, 1 ( satu ) kaos warna, merah1 ( satu ) celana jeans warna biru,1( satu ) jamper , warna abu abu dengan tulisan ” SOME TIMES WE LIKE ANIMAL ”

 

Tersangka dan barang bukti  diamankan di Rutan Polres Magelang guna di proses penyidikan, dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya  tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHPidana.

 

Penulis : Wahyu Humas Res Magelang.

Berita Terkait