Tribratanewspoldajateng.com – Polres Wonogiri Daerah Jawa Tengah, Jajaran Sat Narkoba Polres Wonogiri berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayah Wonogiri. Keberhasilan ini sendiri tak lepas dari informasi yang diperoleh dari masyarakat, yang menyebutkan bahwa di sekitar kawasan dekat SMK 5 Pancasila kerap digunakan sebagai ajang transaksi narkoba. Karena itulah, petugas selanjutnya berupaya melakukan pengintaian, sampai akhirnya berhasil menangkap seorang tersangka bernama Dedek Saputro alias Mentek (31) pada Rabu (25/1) dini hari.
Warga Krisak Wetan, Kelurahan Singodutan, Kecamatan Selogiri ini ditangkap bersama barang bukti berupa 2 paket ganja, 2 linting ganja dan 1 buah HP merk lenovo. Tak berhenti pada Dedek, petugas selanjutnya mengembangkan kasus itu hingga kemudian didapat sebuah nama yaitu Gunawan Satrio Wibowo (34).
Gunawan diduga kerap berhubungan dengan Dedek. Bahkan warga Pokoh, Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri Kota ini diduga juga menanam ganja di rumahnya. Dugaan ini merujuk pada barang bukti yang didapatkan petugas, saat menangkap pria yang akrab disapa Bence ini. Yang mana dalam penangkapan di sebuah gudang kopi di wilayah Nambangan, Kecamatan Selogiri itu didapatkan barang bukti yang cukup mengejutkan.
Dalam penangkapan itu, Petugas mendapati Gunawan membawa sebatang pohon ganja yang sudah kering. Dari pengakuannya, pohon itu memang pernah ditanam di rumahnya sekitar setahun lalu. Namun karena tidak bisa merawat, akhirnya mati dan dikeringkan.
“Selain mendapatkan barang bukti berupa satu paket ganja, petugas juga mendapatkan sebatang pohon ganja kering. Yang ternyata dari pengakuannya, pohon itu ditanam di rumahnya tapi kemudian mati. Karena itu kami akan mencoba untuk melakukan penyelidikan ke rumahnya, untuk memastikan tidak adanya lagi tanaman ganja di sana,” jelas Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Rumondor melalui Kasat Narkoba AKP Amir Zubaidi dan Paur Humas AIPDA Iwan Sumarsono.
Pengembangan terhadap kasus selanjutnya kembali dilakukan. Dan satu nama lagi berhasil diamankan yaitu Albertus Diatmoko Yusuf (37). Albertus yang tercatat sebagai warga Purwosari, Desa Manjung, Kecamatan Wonogiri ini ditangkap bersama barang bukti berupa sebuah bong, 2 korek api, sebuah gunting, 2 buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu dan sebuah HP.
Dan lagi-lagi petugas satnarkoba kembali mengembangkan kasus, hingga kemudian satu nama lagi berhasil diamankan, yaitu Petrus Joko Purno (37). Namun untuk pria yang akrab disapa Bengkong ini, petugas belum menetapkan sebagai tersangka. Pasalnya dari tangan warga Sanggrahan, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri kota itu, tidak ditemukan barang bukti apapun. Yang bisa mengarahkan dia menjadi tersangka pengedar ataupun pengguna. Karena itu, petugas masih terus mengumpulkan keterangan dari para tersangka yang sudah diamankan, untuk mendapatkan info yang pasti terkait status Petrus.
“Untuk Petrus, saat ini masih diperiksa sebagai saksi karena tidak ditemukan barang bukti pada dirinya,” sambung Amir.
Para tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Wonogiri untuk dikumpulkan keterangannya. Sebab tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka-tersangka lain yang terkait dalam jaringan bisnis barang haram itu. //(humas polres wonogiri).