Tribratanewspoldajateng.com, Batang – Bertempat di aula Balaidesa Wonosegoro telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi rencana kegiatan usaha galian C di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, kabupaten Batang, kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri sekitar 100 (seratus) orang warga Desa Wonosegoro.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri antara lain : WAWAN NURDIANSYAH S.STP,MM (Camat Bandar), AKP YUSI ANDI SUKMANA, S.H.,M.H.( Kapolsek Bandar), ABDUL MANAN (Kades Wonosegoro), PELTU NARTO (Pengusaha), ROCHMAN (Pengusaha), RANOTO (Ketua BPD)
Adapun susunan acara sebagai berikut : Sambuatan Kades Wonosegoro (Bahwa Usaha galian C sudah ada sejak saya sebelum menjabat Kades, Saya berharap usaha galian C yang sekarang ini harus memiliki izin).Sambutan Camat Bandar (Untuk pengajuan usaha galian C atas nama DATUK BUDI SUDARYANTO sudah sesuai dengan ITR (Izin tata Ruang) dan agar mengajuakan izin-izin lainnya dan harus dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang ada, Apabila pelaksanaan penambangan sudah dilaksanakan agar setelah selasai dilakukan reklamasi, Bahwa dari 15 kecamatan di kab. Batang hanya ada 3 (tiga) kecamatan yang dapat melaksanakan usaha galian C yaitu, Gringsing, Bandar, dan Bawang, Agar harga sewa lahan di musyawarahkan dengan pemilik lahan). Sambutan Kapolsek Bandar ( Terimakasih kepada warga Ds. Wonosegoro yang selalu mendahulukan musyawarah untuk mencapai mufakat, Bahwa Polri memetakan 5 potensi konflik yaitu, konflik antar / inter umat beragama, konflik suku etnis / epoleksosbud, konflik batas wilayah, konflik sumber daya alam, konflik distribusi sumber daya alam yang tidak berimbang, sehingga pengusaha harus memenuhi semua persyaratan untuk menghindari konflik atau permasalahan, Terimaksih kepada pngusaha yang telah melakukan musyawarah kepada warga Ds. Wonosegoro. Sambutan Peltu Narto – Segala persyaratan untuk melaksanakan usaha galian C akan dipenuhi, termasuk pembayaran uang sewa lahan kepada warga yang lahannya digunakan sudah dibayarkan. ,Mengharap dukungan dari warga, dalam pelaksanaannya nanti usaha galian C tersebut akan dilaksanakan sesuai aturan, saat ini telah mengajukan ITR dan telah membangun jalan menuju lokasi.
TANYA JAWAB : Saudara TOPAN (Bahwa dari pengusaha galian C sebelumnya telah ada kompensasi kepada desa sebesar Rp. 10.000,- / per rit, dimanakah uang tersebut?.)Sambutan Kadesa Wonosegoro, ABDUL MANAN, Uang kompensasi kepada desa tersebut digunakan untuk kegiatan desa dan menyumbang masjid. Sambutan Saudara. SUNARYO, Berharap agar jalan dari Bandar sampai Segayung Tulis dapat diperbaiki oleh pengusaha, karena dengan adanya galian C jalanan menjadi rusak.Sambutan Camat Bandar WAWAN NURDIANSYAH S.STP,MM,(Dalam musrenbang jalan tersebut selalu diusulkan untuk diperbaiki, namun berhubung jalan tersebut statusnya jalan Kabupaten yang mana dana pembangunan jalan Kabupaten terbatas sedangkan yang perlu diperbaiki ada banyak sehingga menjadi kendala, namun jalan tersebut akan diusahakan untuk diprioritaskan karena merupakan jalan alternative).Sambutan PELTU NARTO ( -Setelah izin keluar dan batu dapat dijual maka apabila ada warga yang mengajukan batuan diusahakan akan dibantu. Sambutan Saudara Yatin ( Apakah setelah usaha galian C berjalan aka nada kompensasi kusus untuk kas RT.1 karena RT 1 adalah lokasi dimana galian C tersebut berada, dan yang sudah berjalan RT 1 menadapat kompensasi sebesar Rp. 2.000,-/ per rit. Yang sudah berjalan sebelumnya akan diteruskan. Sambutan Saudara WARIB ( Meminta agar setelah selesai penambangan lahan yang rusak diperbaiki, Akan dikoordinasikan dengan pekerja dilapangan supaya setelah selesai lahan diperbaiki lagi), Sambutan Ketua BPD Ranoto, Agar yang diberi kompensasi tidak hanya RT. 1 namun semua RT secara merata. Sambutan Topan ( Lebih baik kompensasi kepada RT secara merata tidak hanya RT. 1 saja, Sambutan Kades Wonosegoro Abdul Manan. (Semua RT seperti sebelumnya apabila membutuhkan akan diberikan bantuan dari dana kompensasi dari desa).
Fajar_Sri widadi