tribratanews.jateng.polri.go.id/ – Untuk mengingatkan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kapan waktunya harus membayar pajak kendaraan bermotornya, agar terhindar dari sanksi denda keterlambatan Polda Jateng membuat satu terobosan berupa aplikasi yang bisa diunduh di HP Smartphone yang dinamakan STNK Reminder. Agar masyarakat lebih paham dengan hadirnya aplikasi berbasis android tersebut dari Satuan Lalu Lintas Polres Kendal melakukan sosialisasi STNK Reminder di ruang pelayanan Samsat Kendal, Selasa (24/1/2016).
Petugas dari Sat Lantas memberi informasi dan mengajarkan secara langsung kepada Wajib Pajak yang melaksanakan pembayaran Pajak Tahunan untuk mengunduh Aplikasi STNK REMINDER yang masuk dalam Aplikasi SRC (Smart Regident Center) Polda Jateng. Wajib Pajak diberi contoh dan dituntun mulai dari bagaimana cara mengunduh, membuka aplikasi, registrasi aplikasi hingga mendapat notifikasi pemberitahuan suksesnya registrasi.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, SIK melalui Kasat Lantas AKP Agus Triyono mengatakan aplikasi STNK Reminder ini merupakan aplikasi Elektronik Samsat Berbasis IT dalam rangka mengingatkan Wajib Pajak tentang batas waktu pengesahan dan perpanjangan STNK
“Dengan hadirnya STNK Reminder ini agar Wajib pajak jangan sampai terkena Saksi denda keterlambatan karena lupa waktunya bayar pajak kendaraan”, kata Kasat Lantas.
STNK Reminder sendiri disosialisasikan terlebih dulu karena aplikasi yang satu ini merupakan bagian dari program SMILE POLICE POLDA JATENG yang akan dilaunching dalam waktu dekat guna peningkatan pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.
Selain sosialisasi langsung dari petugas, Sat Lantas juga membuat banner di Ruang Pelayanan SAMSAT Kendal yang dipasang di depan Pintu Masuk Utama yang berisi lengkap panduan dalam mengunduh dan registrasi STNK Reminder tersebut. Agar diketahui masyarakat secara luas dengan adanya STNK Reminder, sosialisasi juga dilakukan melalui Sosial Media yang dikelola oleh Polres Kendal.
[ BagusP/HumasResKendal ]